PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN DENGAN ORANG YANG BUKAN ANGGOTA KELUARGA BESAR TNI (STUDY PUTUSAN NOMOR: 5-K/PMU/BDG/AL/IV/2019)
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i1.4346Abstract
Abstrak Tindak pidana kesusilaan yang terjadi dalam kehidupan makhluk sosial tidak bisa dipungkiri bahwa perbuatan asusila atau tindakan kesusilaan akan terjadi dan menimpa kepada setiap orang yang tidak memandang latar belakang pendidikan, pekerjaan, jabatan dan sebagainya disebabkan karena lemahnya kontrol diri, lemahanya iman sesuai dengan agama yang dianutnya, hal ini bisa terjadi disebabkan dengan latar belakang yang berbeda-beda.Tindakan kesusilaan yang dilakukan oleh TNI / Militer ini dapat dikatakan sebagai Pidana Militer, atau hanya pidana umum yang dilakukan militer. Dan pertanggungjawaban yang dapat dilakukan oleh seorang TNI apabila melakukan tindak pidana kesusilaan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tiga pendekatan, yaitu statute approach, conceptual approach dan case approach dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : Nomor : 5-K/Pmu/Bdg/Al/Iv/2019 merupakan salah satu putusan dari tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh oknum militer tidak dalam dinas. Ketiga pendekatan tersebut yang nantinya akan menghasilkan penelitian yang sempurna. Keyword : Tindak Pidana Kesusilaan, Militer, Pertanggungjawaban PidanaDownloads
Published
06-06-2023
How to Cite
Dewi, N. N. K. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN DENGAN ORANG YANG BUKAN ANGGOTA KELUARGA BESAR TNI (STUDY PUTUSAN NOMOR: 5-K/PMU/BDG/AL/IV/2019). Transparansi Hukum, 6(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i1.4346
Issue
Section
Articles