PENYELESAIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i2.4869Abstract
ABSTRAK
Studi ini menganalisis tentang penyelesaian kasus dan pertanggungjawaban
hukum atas insiden lalu lintas terkait kelalaian pengemudi di Kabupaten Tanjung
Jabung Barat. Studi ini menggunakan metodologi sosiologi hukum atau dengan kata
lain metodologi hukum empiris dengan teknik analitik kasus. Pengumpulan data
melalui observasi, dokumentasi, serta wawancara dari pihak kepolisian penyidik
dan Kanit Satlantas Polres Kuala Tungkal, serta dari Pengadilan Negeri Kuala
Tungkal yakni panitera dan hakim. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, ada dua
cara untuk penyelesaian dan menentukan siapa yang bertanggung jawab secara
hukum atas kecelakaan lalu lintas (lakalantas), yaitu melalui litigasi dan non litigasi,
yang mana jika pelaku dan korban memilih jalur non litigasi maka penyelesaian
diselesaikan diluar persidangan dengan membuat surat pernyataan damai dari
kelurahan/desa setempat. Tetapi jika penyelesaian tidak dapat dicapai, masalah
tersebut akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal dan selanjutnya
akan dilanjutkan melalui sistem peradilan pidana berdasarkan Undang-Undang RI
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Hukum, Kecelakaan, Penyelesaian Kasus.