STATUS TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL PADA RANCANGAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i2.4877Abstract
ABSTRAK
Ketidakjelasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dalam hal ini yang berkaitan dengan status tenaga kesehatan tradisional serta perbedaan antara tenaga kesehatan tradisional dan penyehat tradisional membuat timbul berbagai pertanyaan di kalangan tenaga kesehatan hingga masyarakat. Bentuk penelitian yang digunakan penulis yaitu yuridis-normatif, dimana penulis melakukan kajian serta analisis kepustakaan yang ditunjang oleh bahan hukum primer maupun sekunder berupa undang-undang dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan tenaga kesehatan. Kejelasan terkait status tenaga kesehatan tradisional perlu dilakukan oleh pembuat kebijakan, sebab tenaga kesehatan memiliki keterakitan sangat erat dengan pelayanan kesehatan. Kemudian perlunya kejelasan terkait dengan perbedaan antara tenaga kesehatan tradisional dengan penyehat tradisional agar tidak menimbulkan kebingungan pada masyarakat umum.
Kata Kunci : Status, Tenaga Kesehatan Tradisional, RUU Kesehatan