PENGATURAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PIDANA PERADILAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i2.4879Abstract
ABSTRAK
Tulisan ini membahas tentang pengaturan diversi terhadap anak yang melakukan tinda pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satu keadaan yang perlu mendapat perhatian khusus secara nyata terjadi didalam masyarakat terkait dengan masalah anak sebagai pelaku tindak pidana. Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai Pasal 15 terdapat ketentuan pengalihan yang merupakan pembaruan dalam sistem peradilan pidana anak yang disebut dengan diversi. Dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2012, dikemukakan bahwa diversi wajib dilaksanakan dalam setiap tingkat pemeriksaan, baik itu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan negeri. Dalam pasal 7 ayat (2) juga disebutkan mengenai syarat diversi adalah tindak pidana yang dilakukan anak tersebut diancan dengan pidana penjara kurang dari 7 tahun, serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Kata kunci : Anak, Diversi, Sistem Peradilan Anak