EFEKTIVITAS PERADILAN PIDANA SECARA ELEKTRONIK PADA MASA PANDEMI COVID-19

Authors

  • Jusafri 3Fakultas Hukum Universitas Sembilanbelas November Kolaka - Fakultas Hukum Universitas Tulungagung
  • Nur Hidayani Alimuddin 3Fakultas Hukum Universitas Sembilanbelas November Kolaka - Fakultas Hukum Universitas Tulungagung
  • Riezka Eka Mayasari ,3Fakultas Hukum Universitas Sembilanbelas November Kolaka - Fakultas Hukum Universitas Tulungagung
  • Retno Sari Dewi 3Fakultas Hukum Universitas Sembilanbelas November Kolaka - Fakultas Hukum Universitas Tulungagung

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i2.4889

Abstract

ABSTRAK

            Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, mengetahui dan memahami pelaksanaan proses peradilan pidana elektronik dan efektifitasnya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang untuk mengkaji semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah hukum yang sedang ditangani. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif untuk memberikan gambaran masalah yang lengkap, jelas dan mendalam secara cermat sehingga diperoleh hasil yang menjadi sasaran dan tujuan penelitian ini. Persidangan elektronik dimulai dari tahap persiapan sidang, pembacaan dakwaan dan keberatan atas dakwaan, pembelaan, replik dan duplik, pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa, pemeriksaan alat bukti, putusan dan pemberitahuan putusan. Rangkaian acara yang menjadi pedoman dan dilaksanakan oleh pengadilan dalam persidangan perkara pidana. Uji coba peradilan elektronik sudah berjalan efektif, meski ada kendala seperti ketidakstabilan jaringan. Namun secara keseluruhan persidangan tetap dapat dilaksanakan dengan baik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik.

 

Kata Kunci : Elektronik; Peradilan Pidana ; Covid-19

Downloads

PlumX Metrics

Published

20-07-2023

How to Cite

Jusafri, Nur Hidayani Alimuddin, Riezka Eka Mayasari, & Retno Sari Dewi. (2023). EFEKTIVITAS PERADILAN PIDANA SECARA ELEKTRONIK PADA MASA PANDEMI COVID-19. Transparansi Hukum, 6(2), 159–171. https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i2.4889