EFEKTIVITAS PERADILAN PIDANA SECARA ELEKTRONIK PADA MASA PANDEMI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i2.4889Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, mengetahui dan memahami pelaksanaan proses peradilan pidana elektronik dan efektifitasnya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang untuk mengkaji semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah hukum yang sedang ditangani. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif untuk memberikan gambaran masalah yang lengkap, jelas dan mendalam secara cermat sehingga diperoleh hasil yang menjadi sasaran dan tujuan penelitian ini. Persidangan elektronik dimulai dari tahap persiapan sidang, pembacaan dakwaan dan keberatan atas dakwaan, pembelaan, replik dan duplik, pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa, pemeriksaan alat bukti, putusan dan pemberitahuan putusan. Rangkaian acara yang menjadi pedoman dan dilaksanakan oleh pengadilan dalam persidangan perkara pidana. Uji coba peradilan elektronik sudah berjalan efektif, meski ada kendala seperti ketidakstabilan jaringan. Namun secara keseluruhan persidangan tetap dapat dilaksanakan dengan baik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik.
Kata Kunci : Elektronik; Peradilan Pidana ; Covid-19