IMPLIKASI HUKUM PENOLAKAN WARIS AKIBAT ADANYA GUGATAN HUTANG PIUTANG PEWARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Authors

  • Guling Sunaka

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v4i1.5359

Abstract

ABSTRAK

            Berdasarkan ketentuan dalam BW, selain memiliki hak untuk dapat memperoleh harta waris, ahli waris juga diperbolehkan untuk menolak harta warisan agar terhindar dari segala kewajiban yang seharusya menjadi tanggung jawab ahli waris, kewajiban itu salah satunya meliputi melunasi utang pewaris. Dimana dalam hal ini ahli waris belum tentu mengetahui dengan pasti jumlah bersih boedel waris, karena ahli waris belum tentu mengetahui semua hubungan pewaris dengan pihak ketiga lain semasa hidupnya. Adakalanya ahli waris baru mengetahui bahwa pewaris semasa hidupnya memiliki hutang kepada pihak ketiga setelah pihak ketiga menggugat ahli waris. Pada dasarnya warisan tidak hanya berupa harta kekayaan, namun juga termasuk dengan hutang piutang yang dimiliki atau ditinggalkan oleh seorang yang telah meninggal semasa hidupnya yang harus ditanggung oleh ahli waris. Berdasarkan latar belakang tersebut permasalahan apa implikasi hukum penolakan harta warisan oleh ahli waris karena adanya gugatan hutang piutang pewaris dalam perspektif hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif (Legal Research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji norma-norma dalam hukum positif, seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penolakan waris dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 1057 BW. Pada dasarnya, penolakan waris dapat dilakukan sepanjang ahli waris belum menerima warisannya. Adapun akibat hukum adanya penolakan warisan, maka seseorang akan kehilangan haknya untuk mewaris, sehingga orang itu dianggap tidak pernah menjadi ahli waris dan bagian legietieme portie-nya pun akan hilang, serta keturunan dari ahli waris yang menolak tidak bisa mewaris karena pergantian tempat.

 

Kaca Kunci: Implikasi Hukum, Penolakan Warisan, Hutang-Piutang Pewaris

 

Downloads

PlumX Metrics

Published

28-12-2023

How to Cite

Guling Sunaka. (2023). IMPLIKASI HUKUM PENOLAKAN WARIS AKIBAT ADANYA GUGATAN HUTANG PIUTANG PEWARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA. Transparansi Hukum, 4(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v4i1.5359