TANGGUNGJAWAB HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA DALAM MEMBUANG SAMPAH YANG MEMBAHAYAKAN PEMAKAI JALAN (Ditinjau dari Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum)

Authors

  • Dyah Ayu Mardiyah Fakultas Hukum Universitas Wiraraja

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i1.5438

Abstract

ABSTRAK
Hasil penelitian menunjukkan 1. perilaku membuang sampah yang dilakukan
pengusaha Yang Membahayakan Pemakai Jalan merupakan suatu tindakan yang
melanggar ketentuan peraturan daerah yang mengganggu ketertiban umum. pada
tempat-tempat sampah yang telah ditetapkan; dan pasal 9 ayat huruf e menyatakan
Membuang sampah, bangkai atau barang-barang lainnya yang dapat membahayakan
para pemakai jalan atau mengganggu ketertiban umum. 2. Ketentuan Pidana tentang
pelanggaran membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya diatur diatur
berdasarkan Pasal 205 ayat (1) KUHAP tindak pidan ringan yaitu Perkara yang
diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau
denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500 (tujuh ribu lima ratus rupiah);.
Key word : Jurisdictional responsibility, Waste and Effort Agent

Downloads

PlumX Metrics

Published

31-01-2024

How to Cite

Dyah Ayu Mardiyah. (2024). TANGGUNGJAWAB HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA DALAM MEMBUANG SAMPAH YANG MEMBAHAYAKAN PEMAKAI JALAN (Ditinjau dari Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum). Transparansi Hukum, 7(1), 99–109. https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i1.5438