ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN KOSMETIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR DALAM TRANSASKI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) (STUDI PUTUSAN NOMOR 976/PID.SUS/2020/PN MKS, PUTUSAN NOMOR 107/PID.SUS/2021/PN KDS, PUTUSAN NOMOR 139/PID.SUS/2022/PN PGP, PUT
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i1.5463Abstract
ABSTRAK
Perdagangan kosmetik marak terjadi melalui media online atau marketplace,
sehingga perbuatan pelaku tindak pidana perdagangan kosmetik yang tidak
memiliki izin edar dalam transaksi jual beli online membahayakan konsumen.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum kosmetik yang tidak
memiliki izin edar dalam transaksi jual beli online, kajian unsur-unsur pidana dalam
tindak pidana perdagangan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan
menganalisis penerapann hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana
perdagangan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dalam transaksi jual beli
online dengan Studi Putusan Nomor 976/Pid.Sus/2020/Pn Mks, Putusan Nomor
107/Pid.Sus/2021/Pn Kds, Putusan Nomor 139/Pid.Sus/2022/Pn Pgp, Putusan
Nomor 108/Pid.Sus/2023/Pn Ptk. Banyak ditemukan di E-commerce bahwa
kosmetik yang di perdagangkan tidak memiliki izin edar. Hasil penelitian ini bahwa
pelaku usaha yang memperdagangkan kosmetik tidak memiliki izin edar dapat
dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Taahun
2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun dalam putusan yang
penulis angkat, ancaman penjatuhan putsan dinilai terlalu rendah dan tidak
memberikan efek jera. Sehingga tidak bermanfaat apabila dikaitkan dengan
ancaman pidana yang begitu tinggi.
Kata Kunci : Kosmetik, Izin Edar, E-commerce