KEDUDUKAN JAKSA AGUNG DALAM PERSPEKTIF INDEPENDENSI PENYELENGGARA KEKUASAAN KEHAKIMAN
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i2.5792Abstract
ABSTRAK
Kejaksaan adalah lembaga negara yang menjalankan kewenangannya sebagai
penuntutan di Indonesia. Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang bertanggung
jawab kepada Presiden. Sebagai lembaga negara kejaksaan harus menjalankan
kewenangannya secara merdeka tidak bisa dipengaruhi oleh penguasa apapun itu.
Independensi dalam sebuah lembaga negara merupakan sebuah keharusan yang
harus dilakukan karena sudah tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU NRI 1945.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang menggunakan
pendekatan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang lainnya. Bahan
hukum dalam penelitian ini yaitu menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan
tersier. Hasil dari penelitian ini yaitu kejaksaan saat ini merupakan lembaga
pemerintahan yang berada dibawah eksekutif, sehingga kedudukan kejaksaan saat
ini masih belum dilakukan secara merdeka karena masih berada dibawah ranah
eksekutif. Hal tersebut yang membuat bahwa kejaksaan tidak bisa menjalankan
kewenangannya secara merdeka dan mandiri karena masih banyak mendapatkan
intervensi dari penguasa lainnya sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya
tidak bisa dilakukan secara merdeka.
Kata Kunci : Kedudukan, Independensi, Kejaksaan