ANALISIS HUKUM PUTUSAN NOMOR 1050/Pdt.G/2018/PA.SELONG TENTANG PEMBATALAN HIBAH

Authors

  • Alexander Samuel Andreyvelan
  • Merline Eva Lyanthi

Abstract

ABSTRAK
Surat Pernyataan hibah ditulis dibawah tangan dianggap belum memenuhi
unsur pembuktian dari perbuatan hukum hibah kepada penerima hibah. Peraturan
Perundang-undangan No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah berlaku, tiap
pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT). Banyak permasalahan hukum yang muncul di masyarakat,
terutama yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, khususnya dalam konteks
hibah Tanah. Hubungan hukum antara pihak yang memberikan hibah dan pihak
yang menerima hibah didasarkan pada perjanjian, di mana pemberi hibah bertindak
sebagai debitor dan penerima hibah sebagai kreditor. Hibah merupakan bentuk
hubungan hukum yang bersifat sepihak. Ini berarti bahwa pemberian hibah
dilakukan secara sukarela oleh pemberi hibah kepada penerima tanpa menuntut
adanya balasan atau imbalan apapun dari pihak penerima hibah.Penelitian ini
membahas analisis putusan dari surat pernyataan hibah kepada penerima hibah dan
implikasinya terhadap pihak urutan ketiga serta ahli waris yang diatur dalam
undang undang. Hibah, sebagai perjanjian sepihak, diatur dalam KUH Perdata Pasal
1666-1693, yang menyatakan bahwa hibah merupakan sebuah pemberian yang
tidak dapat ditarik Kembali seperti semula. Namun, pelanggaran terhadap ketentuan
legitieme portie bagian minimal yang harus diterima oleh ahli waris—dapat
menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan.Penelitian ini menjelaskan jenis
penelitian yuridis normatif, yang dikaji melalui pendekatan perundang-undangan.
Data yang digunakan berasal dari studi putusan dan dokumen. Ketentuan pemberian
hibah telah diatur bahwa hibah harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang
dengan akta autentik. Dalam kasus putusan perkara Nomor
1050/Pdt.G/2018/Pengadilan Agama Selong,surat hibah dibuat secara sepihak dan
tanpa akta notaris bertentangan dengan Pasal 1682 KUH Perdata..
Kata Kunci: Surat pernyataan hibah,Akta otentik,Tanah.

Downloads

PlumX Metrics

Published

14-01-2025

How to Cite

Alexander Samuel Andreyvelan, & Merline Eva Lyanthi. (2025). ANALISIS HUKUM PUTUSAN NOMOR 1050/Pdt.G/2018/PA.SELONG TENTANG PEMBATALAN HIBAH. Transparansi Hukum, 8(1), 37–49. Retrieved from https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/view/6505