PERSPEKTIF UUPA TERHADAP PENGATURAN JANGKA WAKTU HAK GUNA BANGUNAN DALAM PP NO. 12 TAHUN 2023
Abstract
Abstrak
Pengaturan hukum berfungsi sebagai pedoman dalam mewujudkan keadilan dan
ketertiban, termasuk dalam menetapkan jangka waktu pemberian Hak Guna
Bangunan (HGB) di Indonesia. HGB diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menetapkan
batas waktu maksimal hingga 50 tahun. Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2023 memperpanjang jangka waktu tersebut hingga 160 tahun, sehingga
menimbulkan konflik norma antara kedua regulasi tersebut. Konflik ini menyoroti
pentingnya prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, di mana undangundang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan pemerintah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan
perundang-undangan untuk menganalisis kesesuaian PP No. 12 Tahun 2023 dalam
perspektif UUPA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari konflik
norma antara kedua regulasi tersebut mengacu pada asas lex superior derogat legi
inferiori, yang menegaskan bahwa peraturan dengan hierarki lebih tinggi harus
diutamakan. Oleh karena itu, ketentuan dalam PP No. 12 Tahun 2023 seharusnya
disesuaikan agar selaras dengan UUPA demi menjaga kesatuan dan kepastian
hukum.
Kata Kunci: Hak Guna Bangunan, Jangka Waktu HGB, Lex superiori derogat legi
priori.