Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Barang Cacat Produksi
Abstract
ABSTRAK
Kasus barang cacat produksi sering kali menimbulkan kerugian bagi konsumen dan
menjadi perhatian penting dalam hukum perlindungan konsumen. Pelaku usaha
memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa produk yang dipasarkan aman
dan sesuai dengan standar kualitas. Namun, kenyataan menunjukkan adanya
pelanggaran yang sering kali merugikan konsumen, baik secara material maupun nonmaterial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban
pelaku usaha terhadap barang cacat produksi berdasarkan perspektif hukum
perlindungan konsumen di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah pendekatan kualitatif dengan yuridis normatif yang mendalam terhadap
peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, serta kajian literatur dari berbagai jurnal hukum dan