ANALISIS FILSAFAT HUKUM TERHADAP KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Filsafat merupakan suatu ilmu yang mengkaji mendasar dari pengetahuan manusia.
Filsafat merupakan salah satu produk unggul dengan mendapatkan julukan induk
dalam ilmu pengetahuan. Seiring dengan kemajuan pendidikan, maka cabang ilmu
pengetahuan pun ikut berkembang, termasuk ilmu hukum. Filsafat hukum
merupakan ilmu yang memahami permasalahan yang berkaitan dengan hukum dan
menciptakan undang-undang agar lebih sempurna dan kritis serta dapat
memberikan bukti bahwa hukum dapat menyelesaikan permasalahan dan persoalan
yang sedang berkembang di sekitarnya. Filsafat juga berpengaruh besar dalam
aspek hukum yang paling penting karena menjadi landasan bagi perkembangan
hukum itu sendiri. Filsafat mempunyai peran dalam membangun kerangka hukum
negara. Lebih lanjut, efektivitas filsafat dalam penegakan hukum dapat ditentukan
oleh kesejahteraan rakyat dalam pelaksanaan dan penerapannya pada suatu hukum
tertentu yang diterapkan di ruang lingkup masyarakat. Hukum dapat membawa
kemakmuran dan stabilitas dalam masyarakat.
Kata Kunci: Filsafat Hukum, Keadilan Restoratif, Penyelesaian Hukum