Kewenangan Kurator Dalam Menyelesaikan Persoalan Kepailitan Waralaba Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Authors

  • Irfan Farras Daniel
  • Al Qodar Purwo Sulistyo

Abstract

ABSTRAK
Penelitian ini berfokus tentang bagaimana kewenangan kurator dalam
menyelesaikan persoalan kepailitan waralaba. Dalam konteks hukum indonesia,
kepailitan waralaba diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang khususnya dalam Pasal 36
dan 37. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis untuk
mengevaluasi dan memberikan pemahaman mengenai peran kurator dalam
kepailitan waralaba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kewenangan
kurator telah diatur dalam UU No.37/2004, terdapat kekosongan dalam regulasi
teknis terkait penyelesaian kepailitan khusus waralaba. Ketidaklengkapan ini
menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan pihak-pihak
terkait, seperti pemberi waralaba (franchisor), penerima waralaba (franchisee), dan
kreditor.
Kata Kunci : Kurator, Pailit, Waralaba

Downloads

PlumX Metrics

Published

14-01-2025

How to Cite

Irfan Farras Daniel, & Al Qodar Purwo Sulistyo. (2025). Kewenangan Kurator Dalam Menyelesaikan Persoalan Kepailitan Waralaba Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Transparansi Hukum, 8(1), 104–124. Retrieved from https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/view/6511