Kewenangan Kurator Dalam Menyelesaikan Persoalan Kepailitan Waralaba Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini berfokus tentang bagaimana kewenangan kurator dalam
menyelesaikan persoalan kepailitan waralaba. Dalam konteks hukum indonesia,
kepailitan waralaba diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang khususnya dalam Pasal 36
dan 37. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis untuk
mengevaluasi dan memberikan pemahaman mengenai peran kurator dalam
kepailitan waralaba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kewenangan
kurator telah diatur dalam UU No.37/2004, terdapat kekosongan dalam regulasi
teknis terkait penyelesaian kepailitan khusus waralaba. Ketidaklengkapan ini
menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan pihak-pihak
terkait, seperti pemberi waralaba (franchisor), penerima waralaba (franchisee), dan
kreditor.
Kata Kunci : Kurator, Pailit, Waralaba