TINJAUAN HUKUM PENERBITAN SERTIPIKAT TANAH SECARA ELEKTRONIK PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Abstract
Abstrak
Perkembangan pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, membuat pemerintah
Indonesia meluncurkan inovasi baru yaitu penerbitan sertipikat tanah secara elektronik
(e-certificates) untuk meningkatkan keefesienan , transparansi, dan kemudahan akses
dalam tata cara pendaftaran tanah menyederhanakan proses registrasi tanah dan
mencegah praktik-praktik koruptif dalam administrasi pertanahan serta mengurangi
penumpukan sertipikat konvensional di Kantor Pertanahan . peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, Pasal 2 ayat 4: Sebagaimana Penerapan
pendaftaran tanah secara komputerisasi dilakukan bertahap, yang ditetapkan oleh
Menteri secara normatif komputerisasi dilakukan secara bertahap. Pendekatan
doktrinal normatif atau Kajian-Kajian hukum yang dilakukan secara yuridis merupakan
salah satu bentuk menggunakan data primer dari peraturan perundang-undangan
terkait.