PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI SAKSI TINDAK PIDANA PENCABULAN
Abstract
ABSTRAK
Setiap orang merasa tidak nyaman dan khawatir dengan maraknya tindak kekerasan seksual
terhadap anak di bawah umur. Merasa aman dan tenteram di lingkungan sekitar menjadi
tantangan tersendiri. Oleh karena itu, hukum harus lebih melindungi anak di bawah umur
yang terlibat dalam tindak kekerasan seksual atau yang menyaksikan tindak pidana tersebut.
Penegakan hukum dan bantuan psikologis yang lebih ketat diperlukan untuk menjamin
bahwa anak-anak mendapatkan dukungan yang sesuai selama menjalani proses hukum.
Akses terhadap informasi, rehabilitasi sosial dan medis, serta perlindungan dari perlakuan
buruk merupakan hak anak yang harus dijunjung tinggi di semua tingkat peradilan. Semua
ini harus sejalan dengan aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan
Pidana Anak (SPPA) No. 11 Tahun 2012. Pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konteks, dan pendekatan kasus merupakan metodologi hukum yang digunakan dalam
penelitian ini.