MASA JABATAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Abstract
Abstrak
Menganalisis permasalahan hukum yang berkaitan dengan masa jabatan Kepala serta
Wakil Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tidak diatur dengan jelas dalam
peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN
tidak mencantumkan batasan periodesasi jabatan bagi kedua posisi tersebut, yang
menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum di
Indonesia, termasuk prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan transparansi
pemerintahan. Kajian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual.