MASA JABATAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Authors

  • Nabila Rohmaniar Amri
  • Slamet Suhartono

Abstract

Abstrak
Menganalisis permasalahan hukum yang berkaitan dengan masa jabatan Kepala serta
Wakil Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tidak diatur dengan jelas dalam
peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN
tidak mencantumkan batasan periodesasi jabatan bagi kedua posisi tersebut, yang
menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum di
Indonesia, termasuk prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan transparansi
pemerintahan. Kajian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual.

Downloads

PlumX Metrics

Published

14-01-2025

How to Cite

Nabila Rohmaniar Amri, & Slamet Suhartono. (2025). MASA JABATAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA. Transparansi Hukum, 8(1), 172–181. Retrieved from https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/view/6515