PERLINDUNGAN HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA YANG TIDAK MELAKSANAKAN EMPLOYEE BRANDING MENURUT UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Abstract
Abstrak
Hubungan industrial dalam pembangunan ekonomi suatu negara antara pekerja dan
pengusaha memiliki peran strategis. Di Indonesia , hubungan tersebut diatur oleh berbagai
regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini
menetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta menjamin perlindungan hukum
dalam proses kerja. Penelitian ini mengkaji konsep employee branding, yaitu suatu strategi
perusahaan dalam mambangun citra positif sebagai tempat kerja yang menarik bagi
pekerja. Meskipun employee branding secara eksplisit tidak diatur peraturan dalam
perundang-undangan, konsep memiliki peranan yang signifikan dalam meningkatkan
loyalitas pekerja, produktivitas, serta daya saing perusahaan.