KETETAPAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM INDUSTRI DOMESTIK
Abstract
ABSTRAK
Bea masuk anti dumping salah satu instrumen perlindungan hukum yang
digunakan negara dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap industri
domestik dari praktik diskriminasi harga khususnya dumping, yang dapat
merugikan persaingan industri dalam negeri. Tujuan dari penelitin ini adala untuk
menganalisis Ketentuan hukum yang mengatur mengenai ketetapan bea masuk anti
dumping sebagai perlindungan hukum industri domestik. Penelitian ini
mengaplikasikan pendekatan yuridis normatif dengan analisis mendalam terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan untuk memahami dan
mengkaji secara sistematis norma-norma hukum yang ada dalam konteks peraturan
tersebut.yang terkait dengan ketetapan bea masuk anti dumping di Indonesia. Hasil
penelitian ini menunjukan bahwa ketetapan bea masuk antidumping memiliki
peranan yang penting untuk menjaga kestabilan pasar domestik penerapannya perlu
diimbangi dengan prosedur yang transparan dan adil untuk mencegah praktik
diskriminasi harga yang berlebihan.
Kata Kunci: Bea Masuk Antidumping, Perlindungan Hukum, Industri Domestik