PERAN PARTISIPASI MASYARAKAT SEBAGAI HAK KONSTITUSIONAL DALAM PEMBENTUKAN UNDANG UNDANG DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Partisipasi masyarakat dijamin pada pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945
menyatakan bahwa "semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di
hadapan hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan tanpa kecuali." Pernyataan ini menunjukkan bahwa keterlibatan
publik bukan hanya hak, tetapi juga berupa kewajiban setiap warga dalam
menjalankan serta mendukung proses hukum yang ada. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum normatif yang melibatkan pendekatan perundangundangan, filosofis dan konseptual. Berdasarkan hasil dari penelitian dan analisis,
disimpulkan bahwasanya partisipasi publik merupakan bagian dari hak
konstitusional yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang. Maka, apabila
dalam proses pembentukan undang-undang dilakukan tanpa melibatkan masyarakat
atau menjauhkan keterlibatan publik secara aktif, maka hal tersebut dapat dianggap
sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan konstitusi. Partisipasi dari
masyarakat adalah suatu hal penting yang merupakan kesempatan untuk
masyarakat luas turut ikut serta dalam pembentukan peraturan tersebut sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga menjamin terciptanya sistem
hukum yang inklusif dan representatif.
Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat, Hak Konstitusional, Proses Legislasi