TANGGUNG JAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL ATAS TERBITNYA SERTIFIKAT GANDA PADA SEBIDANG TANAH (Studi di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Medan)

Authors

  • Agnes Monika Gultom
  • Besty Habeahan

Abstract

ABSTRAK

Di sektor pertanahan, tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional mencakup memberikan kejelasan dan perlindungan hukum kepada pemilik tanah sehingga mereka dapat dengan mudah menunjukkan kepemilikan mereka atas hak-hak yang kuat seperti sertifikat. Badan Pertanahan Nasional, yang memiliki wewenang untuk menangani masalah ini, harus mengatasi masalah yang muncul dalam kepemilikan sertifikat tanah ini, seperti adanya beberapa sertifikat pada satu bidang tanah. Bagaimana tugas atau tanggung jawab BPN Medan dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan sertifikat ganda ini merupakan rumusan masalah yang dipaparkan dalam jurnal magang ini. Tujuan jurnal magang ini di buat yaitu untuk menegtahui bagaimana cara BPN kota Medan dalam menangani kasus mengenai sertifikat ganda. Sebagian sumber data yang diperoleh melalui wawancara oleh salah satu karyawan yang bekerja di Kantor Pertanahan Nasional Medan. Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa rapat koordinasi, gelar perkara, dan proses mediasi - di mana BPN Medan bertindak sebagai mediator - merupakan cara-cara yang digunakan BPN Medan untuk menyelesaikan sengketa sertifikat ganda. Fungsi BPN sebagai mediator adalah untuk menengahi konflik di antara para pihak dalam upaya untuk mencapai kesepakatan.

 

Kata Kunci: Tanggung jawab, Sertifikat ganda, Penerbitan

Downloads

PlumX Metrics

Published

14-01-2025

How to Cite

Agnes Monika Gultom, & Besty Habeahan. (2025). TANGGUNG JAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL ATAS TERBITNYA SERTIFIKAT GANDA PADA SEBIDANG TANAH (Studi di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Medan). Transparansi Hukum, 8(1), 21–36. Retrieved from https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/view/6530