ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN KOSMETIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR DALAM TRANSASKI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) (STUDI PUTUSAN NOMOR 976/PID.SUS/2020/PN MKS, PUTUSAN NOMOR 107/PID.SUS/2021/PN KDS, PUTUSAN NOMOR 139/PID.SUS/2022/PN PGP, PUT

Authors

  • Luthvia Meidina Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
  • Mohammad Ekaputra Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
  • Wessy Trisna Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i1.6714

Abstract

ABSTRAK

Perdagangan kosmetik marak terjadi melalui media online atau marketplace, sehingga perbuatan pelaku tindak pidana perdagangan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dalam transaksi jual beli online membahayakan konsumen. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum kosmetik yang tidak memiliki izin edar dalam transaksi jual beli online, kajian unsur-unsur pidana dalam tindak pidana perdagangan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan menganalisis penerapann hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dalam transaksi jual beli online dengan Studi Putusan Nomor 976/Pid.Sus/2020/Pn Mks, Putusan Nomor 107/Pid.Sus/2021/Pn Kds, Putusan Nomor 139/Pid.Sus/2022/Pn Pgp, Putusan Nomor 108/Pid.Sus/2023/Pn Ptk. Banyak ditemukan di E-commerce bahwa kosmetik yang di perdagangkan tidak memiliki izin edar. Hasil penelitian ini bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan kosmetik tidak memiliki izin edar dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Taahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun dalam putusan yang penulis angkat, ancaman penjatuhan putsan dinilai terlalu rendah dan tidak memberikan efek jera. Sehingga tidak bermanfaat apabila dikaitkan dengan ancaman pidana yang begitu tinggi.

 

Kata Kunci : Kosmetik, Izin Edar, E-commerce

Downloads

Published

29-08-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN KOSMETIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR DALAM TRANSASKI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) (STUDI PUTUSAN NOMOR 976/PID.SUS/2020/PN MKS, PUTUSAN NOMOR 107/PID.SUS/2021/PN KDS, PUTUSAN NOMOR 139/PID.SUS/2022/PN PGP, PUT. (2025). Transparansi Hukum, 7(1), 138-156. https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i1.6714