Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Barang Cacat Produksi

Authors

  • Arel Saputra Setyawan Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya
  • Adianto Mardjiono Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6722

Abstract

ABSTRAK

Kasus barang cacat produksi sering kali menimbulkan kerugian bagi konsumen dan menjadi perhatian penting dalam hukum perlindungan konsumen. Pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa produk yang dipasarkan aman dan sesuai dengan standar kualitas. Namun, kenyataan menunjukkan adanya pelanggaran yang sering kali merugikan konsumen, baik secara material maupun non-material. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap barang cacat produksi berdasarkan perspektif hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan yuridis normatif yang mendalam terhadap peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta kajian literatur dari berbagai jurnal hukum dan kasus terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha terhadap barang cacat produksi mencakup tanggung jawab mutlak (strict liability) tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Hal ini memberikan perlindungan yang lebih besar bagi konsumen, namun pelaksanaannya sering kali menghadapi kendala, seperti kurangnya kesadaran konsumen tentang hak-hak mereka dan lemahnya penegakan hukum. Pembahasan juga menggarisbawahi pentingnya pelaku usaha menerapkan kontrol kualitas yang ketat dan transparansi dalam produksi untuk mengurangi risiko barang cacat. Kesimpulannya, sistem hukum perlindungan konsumen di Indonesia memerlukan penguatan melalui edukasi konsumen dan penegakan hukum yang lebih efektif untuk menjamin tanggung jawab pelaku usaha terhadap barang cacat produksi.

 

Kata kunci: barang cacat produksi, perlindungan konsumen, tanggung jawab pelaku usaha.

 

 

Downloads

Published

30-08-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Barang Cacat Produksi. (2025). Transparansi Hukum, 8(1), 62-73. https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6722