ANALISIS FILSAFAT HUKUM TERHADAP KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Authors

  • Gydeon Irmawan Manurung Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Ojak Nainggolan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6725

Abstract

Filsafat merupakan suatu ilmu  yang mengkaji mendasar dari pengetahuan manusia. Filsafat merupakan salah satu produk unggul dengan mendapatkan julukan induk dalam ilmu pengetahuan. Seiring dengan kemajuan pendidikan, maka cabang ilmu pengetahuan pun ikut berkembang, termasuk ilmu hukum. Filsafat hukum merupakan ilmu yang memahami permasalahan yang berkaitan dengan hukum dan menciptakan undang-undang agar lebih sempurna dan kritis serta dapat memberikan bukti bahwa hukum dapat menyelesaikan permasalahan dan persoalan yang sedang berkembang di sekitarnya. Filsafat juga berpengaruh besar dalam aspek hukum yang paling penting karena menjadi landasan bagi perkembangan hukum itu sendiri. Filsafat mempunyai peran dalam membangun kerangka hukum negara. Lebih lanjut, efektivitas filsafat dalam penegakan hukum dapat ditentukan oleh kesejahteraan rakyat dalam pelaksanaan dan penerapannya pada suatu hukum tertentu yang diterapkan di ruang lingkup masyarakat. Hukum dapat membawa kemakmuran dan stabilitas dalam masyarakat.

 

Kata Kunci: Filsafat Hukum, Keadilan Restoratif, Penyelesaian Hukum

Downloads

Published

30-08-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

ANALISIS FILSAFAT HUKUM TERHADAP KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA. (2025). Transparansi Hukum, 8(1), 96-103. https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6725