TINJAUAN HUKUM PENERBITAN SERTIPIKAT TANAH SECARA ELEKTRONIK PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Authors

  • Lusia Nova Hutasoit Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Dan Besty Habeahan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6729

Abstract

Perkembangan pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, membuat pemerintah Indonesia meluncurkan inovasi baru yaitu penerbitan sertipikat tanah secara elektronik (e-certificates) untuk meningkatkan keefesienan , transparansi, dan kemudahan akses dalam tata cara pendaftaran tanah menyederhanakan proses registrasi tanah dan mencegah praktik-praktik koruptif dalam administrasi pertanahan serta mengurangi penumpukan sertipikat konvensional di Kantor Pertanahan . peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, Pasal 2 ayat 4: Sebagaimana Penerapan pendaftaran tanah secara komputerisasi dilakukan bertahap, yang ditetapkan oleh Menteri secara normatif komputerisasi dilakukan secara bertahap. Pendekatan doktrinal normatif atau Kajian-Kajian hukum yang dilakukan secara yuridis merupakan salah satu bentuk menggunakan data primer dari peraturan perundang-undangan terkait, berkaitan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Menteri ATR/BPN., peneliti terdahulu, jurnal ilmiah dari literatur yang terkait. Dengan tujuan mengembangkan serta menguji fakta suatu pengetahuan.Sertipikat ini dapat diakses kapanpun oleh pemegang hak milik, penyimpanan sertipikat yang efesien dan aman dari bencana alam maupun pencurian, selain itu, dokumen sulit dipalsukan dan potensi terjadinya sengketa pertanahan dapat berkurang.

Kata kunci : sertipikat tanah elektronilk,tinjauan hukum,penerbitan

Downloads

Published

30-08-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

TINJAUAN HUKUM PENERBITAN SERTIPIKAT TANAH SECARA ELEKTRONIK PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL. (2025). Transparansi Hukum, 8(1), 125-137. https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6729