KETETAPAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM INDUSTRI DOMESTIK
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6740Abstract
Bea masuk anti dumping salah satu instrumen perlindungan hukum yang digunakan negara dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap industri domestik dari praktik diskriminasi harga khususnya dumping, yang dapat merugikan persaingan industri dalam negeri. Tujuan dari penelitin ini adala untuk menganalisis Ketentuan hukum yang mengatur mengenai ketetapan bea masuk anti dumping sebagai perlindungan hukum industri domestik. Penelitian ini mengaplikasikan pendekatan yuridis normatif dengan analisis mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan untuk memahami dan mengkaji secara sistematis norma-norma hukum yang ada dalam konteks peraturan tersebut.yang terkait dengan ketetapan bea masuk anti dumping di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ketetapan bea masuk antidumping memiliki peranan yang penting untuk menjaga kestabilan pasar domestik penerapannya perlu diimbangi dengan prosedur yang transparan dan adil untuk mencegah praktik diskriminasi harga yang berlebihan.
Kata Kunci: Bea Masuk Antidumping, Perlindungan Hukum, Industri Domestik
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68






