ANALISIS RATIO DECIDENDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG (NOMOR 28 K/Pdt/2016) TENTANG PEMUTUSAN SECARA SEPIHAK ATAS PERJANJIAN KERJA SAMA

Authors

  • Anggini Milania Aranta Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Endang Prasetyawati Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.6746

Abstract

Putusan MA Nomor 28 K/Pdt/2016 merupakan hasil akhir atas perjuangan penggugat dalam melakukan upaya hukum, diawali adanya sebuah gugatan mengenai perbuatan melanggar hukum atas pemutusan perjanjian kerja sama secara sepihak yang diajukan oleh penggugat kepada para tergugat. Mahkamah Agung yang melakukan pemeriksaan serta mengadili suatu perkara gugatan hingga mengabulkan dari gugatan yang diajukan oleh pemohon kasasi yang dahulu sebagai Penggugat/Terbanding untuk sebagian. Pada pertimbangan Mahkamah Agung yang memutus serta menyelesaikan pada perkara ini, penulis memiliki ketertarikan dalam melakukan penelitian. Pada pokok pembahasan, peneliti dalam melakukan penelitian menggunakan metode yakni metode yuridis normative yakni melakukan konsep melalui pendekatan perundang-undangan, lalu dokumen, serta bahan hukum atau kasus. Pada data dicantumkan pada pembahasan adalah data konkrit serta mempunyai sumber referensi jelas yakni menganalisis ratio decidendi untuk dipergunakan pada gugatan perbuatan melanggar hukum atas pemutusan perjanjian kerja sama secara sepihak. Peneliti menemukan hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan pertimbangan mahkamah agung, jika dipertimbangkan melalui prespektif asas kemanfaatan serta asas kepastian pada perkara Nomor 28 K/Pdt/2016, telah sesuai yang termuat definisi serta prinsip pada asas kemanfaatan serta asas kepastian. Selain itu, pada pertimbangan mahkamah agung apabila dilihat melalui presepektif keadilan pada perkara Nomor 28 K/Pdt/2016, sudah tepat dengan cara  memperhatikan keadilan pada pihak yang telah dirugikan atas pemutusan perjanjian yang dilakukan secara sepihak oleh para termohon kasasi yang dulunya Tergugat/Pembanding.

 

Kata kunci: pemutusan secara sepihak, analisis ratio decidendi, perjanjian

Downloads

Published

30-08-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

ANALISIS RATIO DECIDENDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG (NOMOR 28 K/Pdt/2016) TENTANG PEMUTUSAN SECARA SEPIHAK ATAS PERJANJIAN KERJA SAMA. (2025). Transparansi Hukum, 8(2), 32-39. https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.6746