ANALISIS MAKNA FRASA "PENYIKSAAN SEKSUAL" DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.6748Abstract
Indonesia sebagai negara hukum mempunyai peran krusial menegakan keadilan dan keteraturan, Serta menjamin adanya kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat tanpa adanya ketimpangan sosial dan perbedaan gender berdasarkan Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) perlu dilakukan suatu penelitian lebih dalam, dengan tujuan untuk membantu melawan kejahatan seksual. Salah satunya pada jenis kekerasan seksual yang disebutkan dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pada huruf f yaitu “Penyiksaan Seksual”. Penelitian ini membahas kajian yang lebih dalam tentang Penyiksaan seksual sebagai jenis kekerasan seksual dengan menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan konseptual, yang bertujuan untuk menjawab makna frasa “Penyiksaan seksual” karena tidak adanya penjelasan lebih pada undang-undang tersebut. Penelitian ini dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah yang terdapat pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-undang yang berkaitan dengan Kekerasan seksual lainnya. Hasil dari pembahasan penelitian ini terdapat dua yang pertama yaitu memberikan kejelasan makna atau definisi terkait penyiksaan seksual yang ada pada Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang dapat digunakan oleh negara untuk melindungi korban penyiksaan seksual dengan melakukan perbandingan Peraturan Perundang-undangan dengan Konvensi Internasional.
Kata kunci: Penyiksaan seksual, Tindak Kekerasan seksual, Hak Asasi Manusia, Perlindungan hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68






