SISTEM HUKUM CAMPURAN: PENGARUH CIVIL LAW DAN COMMON LAW DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.6753Abstract
Indonesia memiliki sistem hukum yang lebih cenderung mengarah pada sistem hukum civil law. Akan tetapi, pada waktu tertentu Indonesia juga menggunakan sistem hukum common law. Misalnya, dalam membahas hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana maupun hubungan internasional Indonesia dengan negara lain. Dengan adanya kondisi ini, akhirnya Indonesia memiliki sistem hukum campuran. Penelitian ini dilakukan dengan stuudi pustaka memfokuskan pada pembahasan mengenai pengaruh civil law dan common law dalam sistem hukum Indonesia. Pengaruh dari kedua sistem hukum tersebut tidak bisa dipungkiri untuk terjadi karena Indonesia adalah negara yang majemuk masyarakatnya, sehingga sistem hukum yang berlaku juga dapat beragam sesuai dengan permasalahan hukum yang dihadapi. Sistem hukum campuran di Indonesia penting untuk mendukung reformasi hukum yang relevan dengan kebutuhan lokal dan global.
Kata Kunci : Pengaruh, Civil Law, Common Law, Sistem Hukum Indonesia
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68






