SISTEM HUKUM CAMPURAN: PENGARUH CIVIL LAW DAN COMMON LAW DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Authors

  • Ira Safitri Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.6753

Abstract

Indonesia memiliki sistem hukum yang lebih cenderung mengarah pada sistem hukum civil law. Akan tetapi, pada waktu tertentu Indonesia juga menggunakan sistem hukum common law. Misalnya, dalam membahas hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana maupun hubungan internasional Indonesia dengan negara lain. Dengan adanya kondisi ini, akhirnya Indonesia memiliki sistem hukum campuran. Penelitian ini dilakukan dengan stuudi pustaka memfokuskan pada pembahasan mengenai pengaruh civil law dan common law dalam sistem hukum Indonesia. Pengaruh dari kedua sistem hukum tersebut tidak bisa dipungkiri untuk terjadi karena Indonesia adalah negara yang majemuk masyarakatnya, sehingga sistem hukum yang berlaku juga dapat beragam sesuai dengan permasalahan hukum yang dihadapi. Sistem hukum campuran di Indonesia penting untuk mendukung reformasi hukum yang relevan dengan kebutuhan lokal dan global.

 

Kata Kunci : Pengaruh, Civil Law, Common Law, Sistem Hukum Indonesia

Downloads

Published

30-08-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

SISTEM HUKUM CAMPURAN: PENGARUH CIVIL LAW DAN COMMON LAW DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. (2025). Transparansi Hukum, 8(2), 115-123. https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.6753