BAGAIMANA AKIBAT HUKUM GAGAL BANGUN APARTEMEN OLEH DEVELOPER

Authors

  • Muhammad Rizqon Wasian Susanto Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Widhi Cahyo Nugroho Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.6754

Abstract

Seringkali transaksi jual beli yang terjalin antara pihak developer dan konsumen dilakukan sebelum apartemen itu telah berdiri hal ini dengan tujuan untuk mendapatkan harga yang lebih terjangkau. Maka dalam hal ini dibuatlah perjanjian jual beli yang bertujuan untuk mengikatkan diri hal ini telah termaktub dalam Pasal 1457 Kitab UndangUndang Hukum Perdata. Persoalan akan menjadi muncul pada saat ditengah-tengah pembangunan apartemen tersebut berhenti dimana developer tidak dapat menyerahkan apartement secara utuh kepada pihak konsumen yang telah melakukan pembayar dengan lunas. Sebagai contoh ialah seperti contoh kasus yang telah dihadapi oleh puluhan konsumen dari gagal bangunnya apartemen Puri City yang dimana  berhenti dipertengahan proses pembangunan yang berada di kawasan MERR JL Raya Gunung Anyar Tengah Surabaya. Dari pemaparan tersebut maka penulis ingin meninjau apsaja akibat hukum gagal bangun apartemen oleh developer, Penelitian ini ialah penelitian Hukum Normatif, Metode Pendekatan dalam peneilitian ini yakni pendekatan perundang-udangan yang biasa disebut (statue approach) dan pendekatan konseptual atau (conceptual approach). Developer yang telah gagal dalam memenuhi kewajibannya (perstasinya) berdasarkan hukum perdata biasa disebut dengan wanprestasi. Bentuk wanprestasi sendiri meliputi tidak terpenuhinya prestasi sama sekali, memenuhi prestasi tetapi tidak tepat dengan waktu yang ditentukan, memenuhi prestasi tetapi keliru atau salah, memenuhi sesuatu yang dilarang dalam perjanjian tersebut, akibat dari wanprestasi tersebut ialah gugatan perdata yang dimana akan diminta memberikan ganti rugi, baik materiil maupun inmateriil.

Kata Kunci : Developer, Konsumen, Wanprestasi

Downloads

Published

30-08-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

BAGAIMANA AKIBAT HUKUM GAGAL BANGUN APARTEMEN OLEH DEVELOPER. (2025). Transparansi Hukum, 8(2), 124-139. https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.6754