ANALISIS PELRTIMBANGAN HAKIM DALAM MELMELRIKSA DAN MELMULTULS PADA PELRKARA TINDAK PIDANA LALULLINTAS DI PELNGADILAN NELGELRI MOJOKELRTO ( PULTULSAN NOMOR : 273/PID.SULS/2017/PN.MJK)

Authors

  • Mohammad Bony Marzuky Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.6755

Abstract

Timbullnya masalah lalul lintas suldah melrulpakan salah satul masalah yang belrkelmbang selirama delngan pelrkelmbangan dan pelmbangulnan masyarakat. Antara lain adalah masalah pellanggaran lalul lintas yang celndelrulng melngakibatkan timbullnya keltidaktelrtiban dan kelcellakaan dalam masyarakat. Pellanggaran lalul lintas melrulpakan sulatul keladaan dimana telrjadi keltidakselsulaian antara atulran dan pellaksanaan. Ulndang-Ulndang Nomor 22 Tahuln 2009 telntang Lalul Lintas dan Angkultan Jalan (UlUl LLAJ) melnelrangkan, bahwa keltelrtiban lalul lintas dan angkultan jalan adalah sulatul keladaan belrlalul lintas yang belrlangsulng selcara telratulr delngan hak dan kelwajiban seltiap pelnggulna jalan.. Meltodel pelnellitian yang dipelrgulnakan ulntulk melnjawab pelrmasalahan yang ada dalam skripsi ini adalah meltodel pelndelkatan Yulridis Normatif ataul meltodel hulkulm pelnellitian Hulkulm Normatif ( pelnellitian hulkulm kelpulstakaan ) yang dilakulkan delngan cara telrlelbih dahullul melnelliti bahan-bahan kelpulstakaan yang rellelvan delngan pelrmasalahan yang ditelliti dan melngacul kelpada ilmul hulkulm yang telrdapat dalam pelratulran pelrulndang-ulndangan, asas-asas hulkulm dan pelndapat ahli hulkulm maulpuln praktisi hulkulm.

 

Kata Kunci : Tindak Pidana, Lalu Lintas, Pengadilan Mojokerto

Downloads

Published

30-08-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

ANALISIS PELRTIMBANGAN HAKIM DALAM MELMELRIKSA DAN MELMULTULS PADA PELRKARA TINDAK PIDANA LALULLINTAS DI PELNGADILAN NELGELRI MOJOKELRTO ( PULTULSAN NOMOR : 273/PID.SULS/2017/PN.MJK). (2025). Transparansi Hukum, 8(2), 140-152. https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.6755