PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBITUR MELALUI PENDEKATAN RESTORATIF JUSTICE
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.6756Abstract
Kejahatan fidusia merupakan salah satu bentuk penipuan yang merugikan pihak tertentu, terutama dalam konteks hubungan kepercayaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penerapan pendekatan restoratif justice dalam penyelesaian kasus-kasus kejahatan fidusia. Pendekatan ini menekankan pemulihan kerugian bagi korban dan kesadaran pengembangan serta tanggung jawab pelaku, alih-alih hanya menghukum. Metode yang digunakan meliputi analisis kualitatif atas kasus-kasus yang telah diselesaikan melalui pendekatan ini serta wawancara dengan para praktisi hukum dan pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restoratif justice dapat menjadi alternatif yang efektif dalam penyelesaian kejahatan fidusia, dengan mengurangi tingkat konflik dan menciptakan dialog antara korban dan pelaku. Kesimpulan ini memberikan rekomendasi bagi lembaga penegak hukum dan praktisi untuk mengadopsi pendekatan ini sebagai cara untuk menciptakan keadilan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Kata Kunci: kejahatan fidusia, keadilan restoratif, penyelesaian penyelesaian,
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68






