PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU WANITA PIDANA TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.6757Abstract
Pencabulan adalah semua perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan di bidang seksual yang melanggar kesusilaan (kesopanan). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggolongkan tindak pidana pencabulan kedalam tindak pidana kesusilaan. Tindak pidana pencabulan saat ini banyak terjadi dan sangat memperhatinkan. Anak yang melakukan tindak pidana sudah selayaknya jika diberikan sanksi yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.Tujuan penelitian yang dilakukan penulis ini untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu menggunakan bahan kepustakaan. Undang-Undang perlindungan anak memberikan kerangka payung yang sangat bermanfaat memberikan perlindungan bagi sebagian besar anak-anak rentan/rawan. Salah satu kekuatan Undang-Undang ini adalah sanksi yang jelas dan tegas terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap hak anak.Sehingga, perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencabulan dapat dilaksanakan dengan baik.
Kata Kunci: Pencabulan, Perlindungan Anak
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68






