PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN POLISI PADA SAAT DEMONSTRASI

Authors

  • Putri Anisa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.6758

Abstract

Demonstrasi, sebagai bentuk untuk menyampaikan pendapat, dilindungi oleh dasar hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, ketegangan sering terjadi antara hak publik untuk berdemonstrasi dan tugas kepolisian dalam menjaga ketertiban umum, yang kerap berujung pada kekerasan terhadap demonstran. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi korban kekerasan polisi saat demonstrasi, menggunakan pendekatan hukum normatif. Studi ini mengevaluasi perlindungan preventif dan represif serta menganalisis tantangan yang dihadapi korban dalam mengakses keadilan dan menuntut akuntabilitas aparat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan oleh polisi tidak hanya melanggar hukum nasional tetapi juga bertentangan dengan ICERD, CAT, ICPPR, Deklarasi Universal Hak-hak dasar manusia dan pedoman utama tentang penggunaan kekuatan serta senjata api oleh pejabat yang melaksanakan tugas penegakan hukum, bagi Penegak Hukum yang mengharuskan proporsionalitas dan pengendalian dalam penggunaan kekuatan. Penelitian ini mengidentifikasi kekurangan dalam perlindungan hukum bagi korban kekerasan polisi pada saat demonstrasi di Indonesia dan menghasilkan upaya hukum untuk melindungi korban kekerasan polisi. Meskipun hak untuk berdemonstrasi dijamin konstitusi, mekanisme upaya yuridis untuk melindungi pihak yang dirugikan yang mana dilakukan polisi masih sangat terbatas, sehingga banyak demonstran kesulitan memperoleh akses keadilan. Akuntabilitas aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi sangat lemah, dengan banyaknya kasus kekerasan yang tidak diusut tuntas. Selain itu, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh polisi dalam situasi demonstrasi sering kali tidak proporsional juga bertolak belakang dengan nilai-nilai hak asasi manusia. Meskipun ada upaya reformasi kepolisian, pendekatan berbasis hak asasi manusia dan non-kekerasan dalam penanganan massa belum sepenuhnya diterapkan.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kekerasan Polisi, Demonstrasi, Hak Asasi Manusia, Reformasi Kepolisian.

Downloads

Published

30-08-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN POLISI PADA SAAT DEMONSTRASI. (2025). Transparansi Hukum, 8(2), 185-206. https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.6758