PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKAWINAN BEDA AGAMA PADA PENETAPAN NOMOR 91/PDT.P/2022/PN BKS
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.6761Abstract
Penelitian ini membahas menegai izin perkawinan beda agama yang diberikan Pengadilan Negeri Bekasi melalui Putusan Nomor 91/Pdt.P/2022/PN Bks. Dalam putusan tersebut, pasangan yang berbeda agama diberikan izin guna melaksanakan perkawinan, meskipun isu ini bertentangan atas ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, dalam hal mensyaratkan yang menyatakan perkawinan hanya boleh dilaksanakan oleh pasangan seagama. Tujuan dari penelitian ini ialah guna memahami dan melaksanakan analisis pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan perkawinan beda agama pada penetapan Nomor 91/Pdt.P/2022/PN Bks. Metode yang dipakaimelalui penelitian ini ialah penelitian normatif, melalui memakai pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach), guna melaksanakan analisis putusan-putusan pengadilan yang relevan serta bagaimana hakim memutuskan perkara serupa. Hasil penelitian menampilkan meskipun hukum yang ada melalui jelas melarang perkawinan beda agama, pengadilan dalam pertimbangannya lebih mengedepankan nilai keadilan dan hak asasi manusia, yang memungkinkan perkawinan beda agama guna dipertimbangkan dan diberikan izin. Meskipun Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan melalui tegas menetapkan perkawinan hanya boleh dilaksanakan antara pasangan seagama, pertimbangan hakim menampilkan adanya penafsiran yang lebih fleksibel terhadap norma hukum yang berlaku.
Kata kunci: Perkawinan beda agama, Pertimbangan, Hakim.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68






