PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKAWINAN BEDA AGAMA PADA PENETAPAN NOMOR 91/PDT.P/2022/PN BKS

Authors

  • Serly Marselina Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.6761

Abstract

Penelitian ini membahas menegai izin perkawinan beda agama yang diberikan Pengadilan Negeri Bekasi melalui Putusan Nomor 91/Pdt.P/2022/PN Bks. Dalam putusan tersebut, pasangan yang berbeda agama diberikan izin guna melaksanakan perkawinan, meskipun isu ini bertentangan atas ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, dalam hal mensyaratkan yang menyatakan perkawinan hanya boleh dilaksanakan oleh pasangan seagama. Tujuan dari penelitian ini ialah guna memahami dan melaksanakan analisis pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan perkawinan beda agama pada penetapan Nomor 91/Pdt.P/2022/PN Bks. Metode yang dipakaimelalui penelitian  ini ialah penelitian normatif, melalui memakai pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach), guna melaksanakan analisis putusan-putusan pengadilan yang relevan serta bagaimana hakim memutuskan perkara serupa. Hasil penelitian menampilkan  meskipun hukum yang ada melalui  jelas melarang perkawinan beda agama, pengadilan dalam pertimbangannya lebih mengedepankan nilai keadilan dan hak asasi manusia, yang memungkinkan perkawinan beda agama guna dipertimbangkan dan diberikan izin. Meskipun Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan melalui  tegas menetapkan perkawinan hanya boleh dilaksanakan antara pasangan seagama, pertimbangan hakim menampilkan  adanya penafsiran yang lebih fleksibel terhadap norma hukum yang berlaku.

 

Kata kunci: Perkawinan beda agama, Pertimbangan, Hakim.

Downloads

Published

30-08-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKAWINAN BEDA AGAMA PADA PENETAPAN NOMOR 91/PDT.P/2022/PN BKS. (2025). Transparansi Hukum, 8(2), 226-241. https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.6761