PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA JUDI TOTO GELAP (TOGEL)

Authors

  • Aknes Oktapia Universitas Bandar Lampung
  • Chantika Kurnia Putri Universitas Bandar Lampung
  • Zainab Ompu Jainah Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.6763

Abstract

Judi toto gelap (togel) merupakan salah satu bentuk perjudian yang sangat populer di masyarakat, khususnya di kalangan pelanggar hukum, dan telah menjadi isu sosial, ekonomi, serta hukum yang kompleks di Indonesia. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap moralitas dan kesejahteraan sosial. Dalam konteks penegakan hukum, keputusan hakim memainkan peran penting dalam memberikan efek jera sekaligus keadilan bagi pelaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbaangan hakim dalam memberikan hukuman pidana terhadap praktik tindak pidana judi toto gelap (togel). Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan hakim dan landasan teori yang digunakan dalam pengembangan hukum. Pembahasan dalam penelitian ini mencakup analisis faktor sosial, ekonomi, dan hukum yang memengaruhi keputusan hakim, serta penerapan teori-teori hukum seperti utilitarianisme, teori keadilan, dan teori pragmatis.  Temuan penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim tidak hanya dipengaruhi oleh aspek yuridis, tetapi juga oleh faktor sosiologis dan filosofis, seperti latar belakang sosial-ekonomi pelaku dan dampak sosial dari perjudian terhadap masyarakat.

Kata kunci :  Hukuman Pidana, Judi Toto Gelap, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana.

Downloads

Published

30-08-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA JUDI TOTO GELAP (TOGEL). (2025). Transparansi Hukum, 8(2), 254-271. https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.6763