TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT BANK DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR

Authors

  • Andini Kariza Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.vi.6814

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian kredit
bank serta perlindungan hukum bagi debitur dari perspektif yuridis. Permasalahan
utama yang dibahas adalah ketimpangan posisi antara kreditur dan debitur,
penggunaan klausul baku yang merugikan, kurangnya transparansi informasi, serta
implementasi perlindungan hukum yang masih belum optimal. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan
dan studi kasus putusan pengadilan yang relevan, seperti Putusan Mahkamah Agung
No. 2471 K/Pdt/2015 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.
314/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kredit
bank sering kali disusun secara sepihak oleh bank tanpa memperhatikan prinsip
keadilan dan kesetaraan, yang melanggar ketentuan Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, pelaksanaan eksekusi agunan yang tidak
mempertimbangkan kondisi debitur bertentangan dengan asas proporsionalitas yang
diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Pengawasan dari OJK
terhadap praktik perjanjian kredit juga belum maksimal, sementara rendahnya literasi
hukum dan keuangan di kalangan debitur memperparah kondisi ini. Penelitian ini
merekomendasikan perlunya penguatan pengawasan dari OJK, penerapan regulasi
yang lebih tegas terhadap klausul baku dan kewajiban transparansi informasi, serta
peningkatan edukasi literasi hukum dan keuangan bagi debitur. Dengan langkah
tersebut, diharapkan perlindungan hukum bagi debitur dapat berjalan optimal dan
praktik perjanjian kredit bank dapat lebih adil dan transparan. 

Downloads

Published

08-09-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT BANK DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR. (2025). Transparansi Hukum, 19-30. https://doi.org/10.30737/transparansi.vi.6814