ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI BERASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPerdata) (Studi Putusan Nomor 10/Pdt.G/2020/PN.Skt)
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.vi.6818Abstract
Setiap bentuk harta dan hak yang masih dimiliki oleh seseorang setelah ia wafat
pada dasarnya merupakan bagian dari harta peninggalan yang dapat diwariskan.
Kedudukan ahli waris pengganti pada sistem hukum waris perdata memiliki peran
yang signifikan, terutama ketika ahli waris yang seharusnya menerima bagian
warisan telah meninggal dunia terlebih dulu dibandingkan pewaris. Penelitian ini
berfokus pada penelaahan terhadap kedudukan hukum serta hak-hak dari ahli waris
pengganti sebagaimana ditetapkan dalam KUHPerdata, dan juga mengulas
bagaimana penerapannya dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang
dilakukan ialah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan serta
pendekatan putaka dengan mengumpulkan informasi dan data penelitian bahanbahan hukum tertulis. Dalam sengketa Putusan No. 10/Pdt.G/2020/PN.Skt.
Berdasarkan pertimbangan hukum, hakim dalam putusannya mengabulkan
Gugatan Penggugat. Berdasarkan ketentuan Pasal 841 KUHPerdata, anak dari ahli
waris yang telah wafat memperoleh posisi sebagai pengganti orang tuanya dan
berhak atas bagian warisan yang semestinya diterima oleh orang tuanya. Ketentuan
ini mencerminkan pengakuan hukum terhadap asas substitusi dalam pewarisan,
guna menjamin keadilan dalam distribusi harta waris serta kesinambungan hak
waris. penelitian ini juga membahas aspek perlindungan hukum bagi ahli waris
pengganti serta analisis terhadap pertimbangan hakim dalam memutus perkara
sengketa waris sebagaimana tercermin pada Putusan Pengadilan Negeri
No.10/Pdt.G/2020/PN.Skt. Dalam Pertimbangannya hakim memutuskan bahwa
tidakan yang dilakukan penggugat merupakan tindakan melawan hukum dengan
menguasai seluruh harta Warisan yang seharusnya diberikan juga sebagain kepada
ahli waris pengganti yang menggantikan Almarhum ahli waris sah.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68






