FENOMENA ‘STARTER WIFE’ DALAM PERCERAIAN DI INDONESIA : KAJIAN HUKUM KELUARGA DAN PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.7352Abstract
ABSTRAKSI
Fenomena starter wife dalam perceraian di Indonesia menunjukkan pola relasi
perkawinan yang sarat dengan ketidakadilan gender, di mana perempuan kerap
dijadikan “pernikahan awal” yang berakhir pada perceraian ketika pasangan lakilaki telah mapan secara ekonomi maupun sosial. Permasalahan ini penting dikaji
karena berdampak pada perlindungan hak-hak perempuan, baik dari segi nafkah,
harta bersama, maupun kedudukan sosial pasca perceraian. Tujuan penelitian ini
adalah untuk menganalisis eksistensi fenomena starter wife dalam praktik
perceraian di Indonesia, menilai sejauh mana hukum positif mampu memberikan
perlindungan hukum bagi perempuan, serta meninjau bentuk keadilan yang
seharusnya terjamin dalam konteks hukum keluarga.Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer
berupa undang-undang dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder
berupa literatur akademik dan hasil penelitian sebelumnya. Analisis dilakukan
secara kualitatif melalui interpretasi sistematis dan komparatif. Hasil pembahasan
menunjukkan bahwa pertama, fenomena starter wife muncul sebagai bagian dari
dinamika sosial yang belum sepenuhnya diantisipasi oleh hukum positif. Kedua,
instrumen hukum di Indonesia sebenarnya telah mengatur perlindungan hak-hak
perempuan pasca perceraian, namun implementasinya masih menghadapi
hambatan struktural dan kultural. Ketiga, konsep keadilan dalam perceraian
seharusnya tidak hanya sebatas pemenuhan aspek formal normatiwf, tetapi juga
mencakup keadilan substantif yang memberi ruang bagi pemulihan martabat dan
keberlanjutan hidup perempuan. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap
perempuan dalam fenomena starter wife membutuhkan penguatan regulasi yang
lebih progresif, konsistensi penegakan hukum, serta perubahan paradigma sosial.
Dengan demikian, hukum keluarga Indonesia diharapkan mampu menghadirkan
keadilan yang lebih berpihak pada perempuan sebagai pihak yang paling rentan
dalam praktik perceraian.
Kata kunci: perceraian, starter wife, hukum keluarga, hak perempuan, keadilan
gende
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68






