PERUBAHAN SOSIAL DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM: ANALISIS TEORI REKAYASA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.7354Abstract
Abstrak
Perubahan sosial yang ditandai oleh perkembangan teknologi, pergeseran nilai,
tekanan ekonomi dan melemahnya kontrol sosial berdampak signifikan terhadap
perilaku anak dan mengakibatkan meningkatnya kasus anak yang berkonflik
dengan hukum. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan
pendekatan yuridis-sosiologis untuk menganalisis hubungan antara dinamika
perubahan sosial dan efektivitas penegakan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana
Anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan sosial yang cepat dapat
menimbulkan ketegangan antara norma hukum dan realitas sosial, sehingga
diperlukan kebijakan hukum yang lebih adaptif dan humanis. Undang-Undang
Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengadopsi konsep rekayasa sosial melalui
mekanisme diversi dan keadilan restoratif untuk memulihkan kondisi sosial anak.
Namun, implementasinya belum optimal akibat keterbatasan sumber daya,
rendahnya pemahaman aparat penegak hukum dan minimnya dukungan lingkungan
sosial. Dengan demikian, agar hukum dapat berfungsi efektif sebagai instrumen
rekayasa sosial, penegakan hukum harus responsif terhadap dinamika perubahan
sosial serta beriorientasi pada perlindungan dan pembinaan anak sebagai bagian
dari pembangunan sosial.
Kata Kunci : perubahan sosial, anak yang berkonflik dengan hukum,
rekayasa sosial, keadilan restoratif
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68






