PERUBAHAN SOSIAL DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM: ANALISIS TEORI REKAYASA SOSIAL

Authors

  • Asela Asteria Ginting Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Rosmalinda Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Agusmidah Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.7354

Abstract

Abstrak
Perubahan sosial yang ditandai oleh perkembangan teknologi, pergeseran nilai,
tekanan ekonomi dan melemahnya kontrol sosial berdampak signifikan terhadap
perilaku anak dan mengakibatkan meningkatnya kasus anak yang berkonflik
dengan hukum. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan
pendekatan yuridis-sosiologis untuk menganalisis hubungan antara dinamika
perubahan sosial dan efektivitas penegakan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana
Anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan sosial yang cepat dapat
menimbulkan ketegangan antara norma hukum dan realitas sosial, sehingga
diperlukan kebijakan hukum yang lebih adaptif dan humanis. Undang-Undang
Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengadopsi konsep rekayasa sosial melalui
mekanisme diversi dan keadilan restoratif untuk memulihkan kondisi sosial anak.
Namun, implementasinya belum optimal akibat keterbatasan sumber daya,
rendahnya pemahaman aparat penegak hukum dan minimnya dukungan lingkungan
sosial. Dengan demikian, agar hukum dapat berfungsi efektif sebagai instrumen
rekayasa sosial, penegakan hukum harus responsif terhadap dinamika perubahan
sosial serta beriorientasi pada perlindungan dan pembinaan anak sebagai bagian
dari pembangunan sosial.
Kata Kunci : perubahan sosial, anak yang berkonflik dengan hukum,
rekayasa sosial, keadilan restoratif

Downloads

Published

19-01-2026

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

PERUBAHAN SOSIAL DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM: ANALISIS TEORI REKAYASA SOSIAL. (2026). Transparansi Hukum, 9(1), 46-59. https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.7354