KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.7355Abstract
ABSTRAK
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah sistem hukum dan mekanisme pembuktian
dalam perkara perdata di Indonesia. Kehadiran alat bukti elektronik seperti dokumen digital, surat
elektronik, dan data transaksi daring menuntut penyesuaian hukum acara yang sebelumnya
berorientasi pada bukti konvensional. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan
pengaturan alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku, serta menelaah kekuatan pembuktiannya dalam proses peradilan perdata dan sejauh
mana dapat diterima sebagai dasar pertimbangan hakim. Metode yang digunakan adalah kualitatif
deskriptif melalui kajian pustaka terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik beserta perubahannya, HIR, RBg, serta literatur akademik dan putusan
pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun alat bukti elektronik telah diakui secara
sah, penerapannya masih menghadapi kendala autentikasi dan perbedaan tafsir hakim. Diperlukan
pembaruan hukum acara perdata yang adaptif terhadap era digital.
Kata Kunci: Alat Bukti Elektronik, Hukum Acara Perdata, Pembuktian Digital, Kekuatan
Pembuktian, Teknologi Informasi
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68






