TRANSFORMASI DIGITAL DALAM PROSES PERADILAN PERDATA DI ERA E-COURT

Authors

  • Claraditha Adelia Nelson Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.7365

Abstract

ABSTRAK
Transformasi digital telah menjadi pendorong utama modernisasi di
berbagai sektor, tidak terkecuali di bidang hukum dan peradilan. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis proses transformasi digital dalam peradilan perdata
di Indonesia melalui implementasi sistem E-Court (Peradilan Elektronik). Sejak
diluncurkan oleh Mahkamah Agung, khususnya melalui Peraturan Mahkamah
Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019, E-Court telah mengubah secara
fundamental lanskap administrasi dan proses persidangan. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis-normatif dengan menganalisis peraturan perundangundangan terkait E-Court dan dampaknya terhadap hukum acara perdata. Hasil
analisis menunjukkan bahwa E-Court, yang mencakup e-Filing, e-Payment, eSummons, dan e-Litigation, berhasil meningkatkan efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas proses peradilan. Implementasi ini secara signifikan memangkas
waktu, biaya, dan kompleksitas birokrasi yang sebelumnya menjadi keluhan utama
para pencari keadilan. Meskipun demikian, transformasi ini tidak tanpa tantangan.
Kesenjangan digital (digital divide), masalah keamanan siber, dan kebutuhan
adaptasi sumber daya manusia (hakim, panitera, advokat, dan masyarakat) menjadi
hambatan utama yang harus diatasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa E-Court
adalah langkah progresif yang krusial untuk mewujudkan asas peradilan yang
sederhana, cepat, dan biaya ringan, namun optimalisasinya memerlukan komitmen
berkelanjutan terhadap infrastruktur, keamanan data, dan pengembangan kapasitas
SDM.
Kata Kunci : Transformasi Digital, E-Court, Peradilan Perdata, Efisiensi
Peradilan, Akses Keadilan. 

Downloads

Published

19-01-2026

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

TRANSFORMASI DIGITAL DALAM PROSES PERADILAN PERDATA DI ERA E-COURT. (2026). Transparansi Hukum, 9(1), 165-178. https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.7365