PERAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM UPAYA MENGOPTIMALISASI PEMULIHAN ASET BERUPA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA OLEH PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS DI DITTIPIDKOR BARESKRIM POLRI)
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.7368Abstract
ABSTRAK
Pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi sampai saat ini tidak
maksimal, karena di satu sisi pemerintah gencar melakukan pemberantasan korupsi,
namun disisi lain, proses pengembaliannya tidak berjalan lancar. Perumusan
masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana peraturan mengenai pemulihan aset
terkait tindak pidana korupsi guna mengoptimalisasikan pengembalian kerugian
keuangan Negara dan bagaimana tantangan dan hambatan dalam mewujudkan
pemulihan aset akibat tindak pidana korupsi guna mengoptimalisasi pengembalian
kerugian keuangan Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
yuridis empiris dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan dengan
melakukan wawancara di Dittipidkor Bareskrim Polri. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa 1) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memainkan
peran krusial dalam penegakan hukum dan pemulihan aset negara terkait tindak
pidana korupsi melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim.
Polri memiliki wewenang luas untuk melakukan penangkapan, penggeledahan, dan
penyitaan, serta menerapkan strategi penindakan, pencegahan, dan pendidikan
dalam pemberantasan korupsi. Sinergi dengan lembaga lain, seperti KPK,
memperkuat efektivitas penegakan hukum. 2) Pemulihan aset dari tindak pidana
korupsi menghadapi berbagai tantangan kompleks yang melibatkan aspek hukum,
administratif, dan teknis. Proses pembuktian materil sering kali sulit dilakukan,
mengingat kejahatan korupsi melibatkan manipulasi dan penyembunyian aset yang
canggih. Pengelolaan barang rampasan juga sering terhambat oleh ketidakjelasan
dalam kewenangan, prosedur yang tidak konsisten, dan infrastruktur yang belum
memadai. Penatausahaan aset yang belum optimal menambah masalah dalam
pemulihan kerugian keuangan negara.
Kata Kunci : Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemulihan Aset, Kerugian
Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68






