PERSAINGAN ANTARA PERBANKAN DAN PEER-TO-PEER LENDING: TINJAUAN HUKUM TERHADAP KESETARAAN REGULASI (REGULATORY LEVEL PLAYING FIELD)

Authors

  • Iklima Nur Rahma
  • Ilma Lailia Yusvida
  • Aizahra Dafa Salsabila
  • Mohammad Haris Yusuf Albar

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i2.7747

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi sektor jasa
keuangan melalui hadirnya layanan Peer-to-Peer (P2P) Lending sebagai alternatif
pembiayaan di luar mekanisme intermediasi perbankan konvensional. Kehadiran
P2P Lending tidak hanya memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetapi juga mengubah struktur persaingan
dalam industri jasa keuangan. Perbedaan karakteristik model bisnis antara
perbankan dan P2P Lending menimbulkan perbedaan rezim pengaturan yang
berpotensi menciptakan regulatory asymmetry dan memengaruhi terciptanya
regulatory level playing field. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
pengaturan hukum yang mengatur persaingan antara perbankan dan P2P Lending
di Indonesia, menilai kesesuaiannya dengan prinsip regulatory level playing field,
serta merumuskan arah harmonisasi regulasi yang mampu menciptakan persaingan
usaha yang sehat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan perbandingan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui
penelaahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, serta berbagai doktrin
dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan
pengaturan antara perbankan dan P2P Lending pada dasarnya didasarkan pada
perbedaan fungsi, model bisnis, dan profil risiko masing-masing. Namun,
konvergensi layanan keuangan digital menuntut penerapan regulasi yang lebih
adaptif melalui pendekatan risk-based regulation dan proportional regulation agar
tidak menimbulkan ketimpangan persaingan. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi
berdasarkan prinsip same activity, same risk, same regulation menjadi langkah
strategis untuk mewujudkan regulatory level playing field, meningkatkan
perlindungan konsumen, memperluas inklusi keuangan, dan menjaga stabilitas
sistem keuangan nasional.
Kata kunci: Peer-to-Peer Lending; hukum perbankan; regulatory level playing
field; risk-based regulation; harmonisasi regulasi.

Downloads

Published

12-07-2026

How to Cite

PERSAINGAN ANTARA PERBANKAN DAN PEER-TO-PEER LENDING: TINJAUAN HUKUM TERHADAP KESETARAAN REGULASI (REGULATORY LEVEL PLAYING FIELD). (2026). Transparansi Hukum, 9(2), 67-83. https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i2.7747