PENGGELAPAN PAJAK SEBAGAI KEJAHATAN TERORGANISIR WHITE COLLAR CRIME: ANALISIS FAKTOR PEMBERAT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Authors

  • Eka Rizdky Handayani Fakultas Hukum, Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Esa Unggul
  • Yunesia Amelia Renanta Fakultas Hukum, Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Esa Unggul
  • Dimas Hariseno Fakultas Hukum, Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Esa Unggul
  • Fadia Intan Sutisna Fakultas Hukum, Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i2.7752

Abstract

ikan penerimaan negara dan menurunkan kepercayaan publik. Penelitian ini
bertujuan menganalisis penggelapan pajak sebagai organized white collar crime serta
pengaturan faktor pemberat berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penelitian menggunakan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan kasus sebagai metode hukum normatif. Penelitian
menunjukkan penemuan, bahwa penggelapan pajak memiliki karakteristik organized white
collar crime yang ditandai penyalahgunaan jabatan, keterlibatan jaringan, manipulasi
administrasi perpajakan, dan keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. UU HPP
memperkuat ketentuan pidana perpajakan, tetapi belum mengatur secara eksplisit faktor
pemberat bagi pelaku kejahatan terorganisir. Analisis dua putusan menunjukkan bahwa
penyalahgunaan jabatan, keterlibatan jaringan, kerugian negara, dan keterkaitan dengan
pencucian uang dipertimbangkan sebagai faktor pemberat secara implisit. Penelitian ini
merekomendasikan pengaturan eksplisit faktor pemberat dalam UU HPP untuk
memperkuat efek jera.
Kata jKunci j: Penggelapan Pajak, White Collar Crime, Kejahatan Terorganisir, Faktor
Pemberat, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Downloads

Published

12-07-2026

How to Cite

PENGGELAPAN PAJAK SEBAGAI KEJAHATAN TERORGANISIR WHITE COLLAR CRIME: ANALISIS FAKTOR PEMBERAT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN. (2026). Transparansi Hukum, 9(2), 123-139. https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i2.7752

Most read articles by the same author(s)