PENGGELAPAN PAJAK SEBAGAI KEJAHATAN TERORGANISIR WHITE COLLAR CRIME: ANALISIS FAKTOR PEMBERAT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i2.7752Abstract
ikan penerimaan negara dan menurunkan kepercayaan publik. Penelitian ini
bertujuan menganalisis penggelapan pajak sebagai organized white collar crime serta
pengaturan faktor pemberat berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penelitian menggunakan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan kasus sebagai metode hukum normatif. Penelitian
menunjukkan penemuan, bahwa penggelapan pajak memiliki karakteristik organized white
collar crime yang ditandai penyalahgunaan jabatan, keterlibatan jaringan, manipulasi
administrasi perpajakan, dan keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. UU HPP
memperkuat ketentuan pidana perpajakan, tetapi belum mengatur secara eksplisit faktor
pemberat bagi pelaku kejahatan terorganisir. Analisis dua putusan menunjukkan bahwa
penyalahgunaan jabatan, keterlibatan jaringan, kerugian negara, dan keterkaitan dengan
pencucian uang dipertimbangkan sebagai faktor pemberat secara implisit. Penelitian ini
merekomendasikan pengaturan eksplisit faktor pemberat dalam UU HPP untuk
memperkuat efek jera.
Kata jKunci j: Penggelapan Pajak, White Collar Crime, Kejahatan Terorganisir, Faktor
Pemberat, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






