TINJAUAN YURIDIS EMPIRIS PEMANFAATAN INSTAGRAM KPU DENPASAR BERDASARKAN PKPU NOMOR 9 TAHUN 2022
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i2.7753Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum terkait pemanfaatan media sosial oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka sosialisasi demokrasi serta menyelidiki sejauh mana
penggunaan Instagram oleh KPU Kota Denpasar sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2022 mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan. Penelitian ini
menawarkan sudut pandang baru dengan meneliti penggunaan Instagram KPU dari perspektif
hukum empiris, fokus pada pelaksanaan ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2022, yang belum banyak
dibahas dalam studi sebelumnya. Metode yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan
yuridis empiris, yang mencakup analisis undang-undang dan fakta di lapangan. Data diperoleh
melalui tinjauan literatur, observasi terhadap 56 postingan di akun Instagram resmi KPU Kota
Denpasar antara 1 Mei 2026 hingga 10 Juni 2026, serta wawancara dengan Anggota KPU Kota
Denpasar. Proses analisis data dilakukan secara kualitatif dengan kategorisasi konten untuk
mengevaluasi kesesuaian dengan tujuan sosialisasi demokrasi dan pendidikan pemilih berdasarkan
PKPU Nomor 9 Tahun 2022. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa 33 dari 56 postingan secara
langsung mengandung materi sosialisasi demokrasi, pendidikan pemilih, tahapan pemilu, dan
informasi terkait kepemiluan yang sejalan dengan pengaturan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022.
Sementara itu, beberapa unggahan lainnya menyampaikan informasi kelembagaan yang secara tidak
langsung berkontribusi pada transparansi informasi publik. Temuan ini menunjukkan bahwa
pemanfaatan Instagram oleh KPU Kota Denpasar pada dasarnya telah memenuhi fungsi sosialisasi
demokrasi, meskipun perlu ada peningkatan pada proporsi konten edukatif agar tujuan peningkatan
pengetahuan, kesadaran, dan partisipasi masyarakat dapat dicapai dengan lebih efektif.
Kata Kunci : Instagram; Komisi Pemilihan Umum; Sosialisasi Demokrasi; Pendidikan Pemilih.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






