GAGASAN PEMILIHAN PRESIDEN MELALUI MAJELIS KONSTITUEN: PERBANDINGAN PEMILU AMERIKA SERIKAT DENGAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i2.7755Abstract
Artikel ini mengkaji gagasan pemilihan Presiden di Indonesia melalui pembentukan
Majelis Konstituen sebagai alternatif dari sistem pemilihan langsung dengan
melakukan perbandingan terhadap mekanisme Electoral College di Amerika
Serikat. Kajian ini berangkat dari problematika kualitas demokrasi elektoral
Indonesia, seperti rendahnya literasi politik pemilih yang cenderung bersifat
emosional, populistik dan dipengaruhi fenomena fear of missing out (FOMO) dan
mengabaikan rekam jejak kandidat dalam menentukan pilihan. Kondisi ini
berimplikasi pada potensi terpilihnya pemimpin yang tidak memiliki integritas dan
kualitas kepemimpinan yang memadai. Penelitian ini fokus mengkaji dua
persoalan: 1) apa kelemahan dan kelebihan proses pemilihan presiden secara
langsung dalam aspek kualitas Presiden yang dihasilkan, dan 2) bagaimana peluang
mengubah sistem pemilihan langsung presiden dan wakil presiden menjadi
pemilihan melalui majelis konstituen. Melalui pendekatan yuridis-normatif,
penelitian ini menganalisis bagaimana sistem Electoral College di Amerika Serikat
berfungsi sebagai mekanisme perantara antara kehendak rakyat dan hasil akhir
pemilihan Presiden tanpa melibatkan lembaga legislatif federal secara langsung.
Berdasarkan analisis tersebut, artikel ini menemukan bahwa terdapat kelemahan
dan kelebihan fundamental yang secara langsung mempengaruhi kualitas presiden
yang dihasilkan. Kelebihan sistem pemilihan langsung memberikan legitimasi
politik yang kuat karena presiden dipilih langsung oleh rakyat, sehingga
memperkuat stabilitas pemerintahan dan akuntabilitas publik. Kelemahan sistem
pemilihan langsung dapat dilihat dari kualitas presiden yang dihasilkan tidak
semata ditentukan oleh kapasitas kepemimpinan, tetapi sangat dipengaruhi oleh
strategi politik elektoral yang digunakan untuk memenangkan suara. Oleh karena
itu konstruksi Majelis Konstituent sebagai lembaga elektoral independen dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang dibentuk secara konstitusional dapat
berfungsi untuk menyaring, memilih dan menetapkan Presiden berdasarkan
kombinasi legitimasi elektoral dan penilaian kualitas kandidat. Hasil kajian
menunjukkan bahwa model ini berpotensi memperkuat kualitas kepemimpinan
nasional melalui penerapan standar seleksi yang ketat terhadap anggota Majelis
Konstituent, sehingga proses pemilihan Presiden tidak semata ditentukan oleh
popularitas, tetapi juga oleh pertimbangan rasional dan konstitusional.
Kata Kunci: Pemilihan Presiden, Majelis Konstituen, Electoral College
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






