KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN KARANTINA WILAYAH SEBAGAI ANTISIPASI PENYEBARAN CORONA VIRUS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN

Authors

  • Ariella Gitta Sari Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • hery Lilik Sudarmanto Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • harry Murty Fakultas Hukum Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v3i2.933

Abstract

Kemunculan Coronavirus diseas (Covid-19) telah membuat khawatir seluruh negara termasuk negara Indonesia. Virus tersebut muncul pertama kali di Kota Wuhan China kemudian dengan cepat menyebar keseluruh belahan dunia. Pada mulanya pemerintah Indonesia tidak segera menangani virus tersebut sesuai dengan informasi yang diperoleh dari negara-negara lain dikarenakan agar meminimalisir adanya berita hoax serta agar masyarakat tidak panik. Namun pada kenyataanya banyak masyarakat yang menjadi korban virus Corona. Oleh karena itu hal ini menjadi masalah yang sangat serius sehingga karantina kesehatan sebagai upaya untuk memutus penyebaran virus Corona haruslah diberlakukan oleh pemerintah. Penelitian ini memakai metode hukum normatif atau penelitian doktrinal sedangkan pendekatan pada penelitian ini memakai analisis konsep hukum. Adapun hasil dari adanya penelitian yaitu pemerintah belum optimal dalam menjalankan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 dikarenakan tidak melakukan karantina wilayah dengan ketat dan akibat dari tidak diberlakukannya karantina wilayah sesuai dengan UU tersebut yaitu menyebabkan meluasnya virus sehingga kasus yang terindifikasi positif bertambah dan meningkatnya jumlah korban yang meninggal.  . Kata Kunci : Covid-19, Karantina Wilayah, Undang-Undang

References

DAFTAR PUSTAKA

I. Buku

Soekanto,Soejono, Mamudji Sri, 2006, “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkatâ€, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

European Centre for Disease Prevention and Control. Outbreak of acute respiratory syndrome associated with a novel coronavirus, China: first local transmission in the EU/EEA, ECDC: Stockholm, 2020

II. Jurnal

Firdaus, Syam, 2014, “Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Kekarantinaan†Kemenkumham

M.Khan,S., Shereen, Kazmi, A, 2020, Covid-19 Infection:Origin, Transmission and Characteristics of Human Coronaviruses. Journal of Advanced Research: Elsevier

Murty, H., Sari, A. G., & Rahman, I. (2020). Analisis Yuridis Terhadap Suntik Mati (Euthanasia) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana. Transparansi Hukum, Vol. 3(No. 1).

Petropoulos, F., Makridakis, S. 2020, “Forecasting The Novel Corona Virus Covid-19â€, Journal PlosOne, March

Rahman, I., Wahyuni, N., Bramantyo, R. Y., & Murty, H. (2019). Perlindungan Hukum Serikat Pekerja Freelance Bagi Wartawan Dalam Persepektif UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Transparansi Hukum, Vol. 2(No. 2).

Setiono, G. C., & Bahroni, A. (2018). Tinjauan Yuridis Tentang Poligami Tanpa Izin Isteri Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dinamika Hukum Dan Masyarakat, Vol. 1(No. 1), 1–25.

Sinha, M., Parmet, W., 2020, Covid 2019 : “The Law and Limits of Quarantineâ€. The New England Journal of Medicine. Massachusetts Medical Society: US

III. Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular

IV. Situs Intenet

CNN Indonesia, 2020 , “APD Kurang, Tenaga Medis Pasien Corona Pakai Kantong Sampah†diakses dari https://www.cnnindonesia.com /nasional/20200428151600-20-487817/apd-kurang-tenaga-medispasien-corona-pakai-kantong-sampah,

Mahanani, Rahwiku., 2020, “Perbedaan PSBB, Karantina Wilayah, dan Lockdown, Ternyata Beda Banget!â€, diakses dari: https://kids.grid.id/amp/472150452/perbedaan-psbb-karantinawilayah-dan-lockdown-ternyata-beda-banget?page,23

BBC Indonesia, 2020, “Virus Corona: Jumlah Terus Meningkat, Kelengkapan Alat Kesehatan Menipisâ€, Diakses dari : https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51924204,

PDS PatKLin. 2020. Press Release Kewaspadaan Tes Cepat (Rapid Tes) Covid-19 IgM/IgG Berbasis Serologi. Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboraturium Indonesia: Jakarta

FA, Binti Hamzah, C Lau, Nazri H, et.al Corona Tracker: Worldwide Covid-19 Outbreak Data Analysis and Prediction. [submitted] Bull World Health Organ. E-pub:19 March 2020.doi:http://dx.doi.org/10.2471/BLT:20.255695

CNN Indonesia, 2020, “UU Kekarantinaan: Pemerintah Tanggung Jawab Penuhi Kebutuhanâ€, diakses dari: https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200330063929-20-488100/uukekarantinaan-pemerintah-tanggung-jawab-penuhi-kebutuhan

Lembaga Bantuan Hukum, 2020, “Pemerintah Indonesia Wajib Penuhi Hak-Hak Dasar Warga Saat Menerapkan Pemberlakuan Status Kedaruratan Masyarakat, Pembatasan Sosial Berskala Besar, Maupun Karantina Wilayah Akibat Pandemi Covid-19â€, diakses dari :https://www.bantuanhukum.or.id/web/pemerintah-indonesia-wajibpenuhi-hak-hak-dasar-warga-saat-menerapkan-pemberlakuan-statuskedaruratan-kesehatan-masyarakat-pembatasan-sosial-berskala-besarmaupun-karantina-wilayah-akibat/, pada tanggal 5 April 2020, Pukul 19.00 WIB

Hukum Online, 2020, “Jika Corona Menyebar, Pahami Beberapa Regulasi Yang Relevanâ€, diakses dari: https://m.hukumonline.com/berita/baca/it5e37cf05bee76/Jika-viruscorona-menyebar-pahami-beberapa-regulasi-yang-relevan-?/page=2 , diakses pada tanggal 5 Juni 2020

Downloads

PlumX Metrics

Published

13-08-2020

How to Cite

Sari, A. G., Sudarmanto, hery L., & Murty, harry. (2020). KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN KARANTINA WILAYAH SEBAGAI ANTISIPASI PENYEBARAN CORONA VIRUS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN. Transparansi Hukum, 3(2). https://doi.org/10.30737/transparansi.v3i2.933