Kewenangan Kurator Dalam Menyelesaikan Persoalan Kepailitan Waralaba Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Transparansi Hukum, [S. l.], v. 8, n. 1, p. 104–124, 2025. DOI: 10.30737/transparansi.v8i1.6728. Disponível em: https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/view/6728. Acesso em: 7 dec. 2025.