Kewenangan Kurator Dalam Menyelesaikan Persoalan Kepailitan Waralaba Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6728Abstract
Penelitian ini berfokus tentang bagaimana kewenangan kurator dalam menyelesaikan persoalan kepailitan waralaba. Dalam konteks hukum indonesia, kepailitan waralaba diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang khususnya dalam Pasal 36 dan 37. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis untuk mengevaluasi dan memberikan pemahaman mengenai peran kurator dalam kepailitan waralaba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kewenangan kurator telah diatur dalam UU No.37/2004, terdapat kekosongan dalam regulasi teknis terkait penyelesaian kepailitan khusus waralaba. Ketidaklengkapan ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan pihak-pihak terkait, seperti pemberi waralaba (franchisor), penerima waralaba (franchisee), dan kreditor.
Kata Kunci : Kurator, Pailit, Waralaba
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68






